RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – CV Tiga Roda yang merupakan perusahaan yang melaksanakan Pembangunan konstruksi Box Culvert Jalan Lais-Arga Makmur yang berada di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara, yang sebelumnya disebutkan telah merugikan masyarakat dan sempat membantahnya. Roto Hadi Warga Desa Gunung Selan Arga Makmur, pun menjelaskan kronologis awal mula ulah CV Tiga Roda, yang disebutkannya telah merusak lahan dan tanam tumbuh miliknya, yang terdapat di sekitar proyek.
“Iya benar pak, saya protes dan sangat keberatan dengan ulah kontraktor CV Tiga Roda, yang tanpa pertanggungjawaban dan pamit telah merusak lahan dan tanam tumbuh diatas lahan saya,” ujar Roto.
Roto pun menceritakan, awal mula kejadian yang disebutkannya merugikannya atas proyek milik BPBD Provinsi Bengkulu ini, dengan pagu anggaran Rp 1.417.884.896,38, yang dikerjakan oleh CV. TIGA RODA yang beralamatkan di jalan Kemas Jamaludin N0. 71 Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Bengkulu tersebut. Dirinya didatangi oleh pihak kontraktor, bahwa di bibir lahan miliknya akan ada pengerukan siring yang menggunakan alat berat. Ketika itu, pihak kontraktor menyebutkan bahwa alat berat tidak akan masuk melalui lahan miliknya. Melainkan, masuk melalui lahan milik pak Nasrul.
Kemudian, pihak kontraktor juga menyatakan tidak akan merusak tanam tumbuh, yang ada di atas lahan miliknya. Namun pada kenyataannya, ia terkejut mendapatkan informasi dari warga di sekitar proyek, bahwa pihak kontraktor memasukkan alat berat pada malam hari, yang diketahui alat berat tersebut milik Budesmo, yang merupakan anggota DPRD Bengkulu Utara, melewati lahan miliknya. Akibat alat berat itu, 4 batang tanam tumbuh jenis pohon sawit miliknya, rusak. Dimana, dua batang roboh, ditambah lagi dua batang dipastikan rusak.
Ironisnya lagi ditegaskan Roto, pihak kontraktor bukannya meminta maaf dengan etika, mendatanginya atas apa yang telah terjadi, justru pihak kontraktor menyebut dirinya telah menghambat pembangunan. Mendapatkan perlakuan seperti itu, ia pun meradang karena sudah merusak dan merugikan dirinya, pihak kontraktor ini justru membuat fakta yang tidak semestinya.
“Saya benar-benar kesal pak, kalau saja saat mereka mau memasukkan alat berat, pamit baik-baik dengan saya. Dan juga, akan mempertangungjawabkan apa yang telah terjadi, yakni merusak lahan saya, saya tidak terlalu merasa seperti dirugikan seperti ini. Ini malah, bukannya ada i’tikad baik atas apa yang telah dilakukan mereka, telah merusak lahan saya. Malah membuat kata-kata yang tidak mengenakkan, kemudian juga bersikeras dengan keegoisan mereka. Menyikapi hal itu, saya pun berpegang teguh dengan pendirian saya. Saya dirugikan, akibat proyek milik BPBD provinsi Bengkulu ini, terutama pihak CV Tiga Roda,” tegas Roto dengan lantang meluapkan kekesalannya.
CV Tiga Roda Disebut Terkesan Menantang Warga
Tidak sampai disitu, Roto pun membeberkan. Yang lebih disesalkannya lagi, pihak kontraktor CV Tiga Roda ini, juga merasa hebat dan sempat menantangnya untuk membawa masalah ini ke proses hukum. Mendengar hal ini, ia semakin meradang dan apa yang telah diperjuangkan pihak desa, yang sudah berupaya melakukan mediasi, membuatnya tidak ingin lagi bersikap bijak terhadap pihak kontraktor. Dan ia pun berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum, terlepas nanti hasilnya seperti apa, ia sudah tidak perduli lagi, dan jelas apa yang dilakukan oleh pihak kontraktor ini telah merugikannya secara nyata.
“Pihak kontraktor ini, merasa mereka hebat dan terkesan kebal hukum, sampai sempat menantang saya. Jika, tidak mau menerima ganti rugi sejumlah Rp. 2 Juta dari yang saya minta sejumlah Rp. 12 Juta, agar melaporkan hal ini ke ranah hukum. Saya tau pak, kami ini orang kecil yang uangnya tidak seberapa, yang hidup kami hanya mengandalkan hasil dari tanam tumbuh yang ada di lahan kami. Sementara mereka orang yang memiliki uang, dimana kesannya seolah-olah hukum bisa dibelinya. Tapi demikian, saya tetap kecewa terlebih lagi, dengan sikap Pemerintah Provinsi Bengkulu secara khusus kepada BPBD provinsi Bengkulu, yang tidak mendengarkan jeritan rakyat kecil, yang dizolimi oleh kontraktor yang memiliki uang tersebut,” keluhnya.
Roto pun menambahkan, kerugian yang dialaminya akibat tanam tumbuh diatas lahannya yang dirusak oleh pihak kontraktor ketika menjalankan proyek box culvert tersebut. Tanam tumbuh yang rusak tersebut berjumlah 4 batang, dan perlu diketahui setiap batangnya itu menghasilkan 200 kilo tandan buah sawit dalam setaip bulannya. Jika di kalkulasikan, 200 Kg dikalikan 4 batang jelas sudah menghasilan 800 Kg dalam sebulan. Jika harga tanda buah sawit saat ini diangka Rp. 1.900 /kg. Tentunya, dirinya sudah dirugikan oleh pihak kontraktor BPBD Provinsi Bengkulu ini sjeumlah uang Rp. 1.520.000/bulan dari hasil 4 batang buah sawit yang dirusak oleh pihak kontraktor. Sementara, usia produktif tanam tumbuh miliknya itu bisa mencapai 17 tahun kedepan. Tentunya, ini menjadi kalkulasi yang sangat meinimal dimintanya ganti rugi terhadap kontraktor yang hanya sejumlah Rp 12 Juta.
“Sebenarnya, saya juga manusia bisa bersikap bijak. Coba ketika kejadian, pihak kontraktor pamit dan mendatanginya serta meminta maaf, tentunya ia akan memaklumi hal tersebut. Namun, karena kontraktornya merasa hebat dan terkesan kebal hukum, ya udah saya merasa dirugikan dan meminta ganti rugi atas ulah dari pihak kontraktor tersebut,” tandasnya.
Kades Gunsel, Sesalkan Sikap Kearoganan Kontraktor
Sebelumnya, membenarkan permasalahan ini, Kepala Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur BU Mukti dikonfirmasi awak media, tidak membantah adanya permasalahan yang dialami oleh warganya tersebut. Dimana, perselisihan yang terjadi antara warganya dan pihak CV Roda Tiga ini, ditenggarai dengan ego masing-masing. Yang mana, pihak CV Roda Tiga dengan kesan kearoganannya memojokkan warganya, yang membuat warganya pun merasa kecewa dan dirugikan.
“Iya, terkait proyek milik BPBD Provinsi Bengkulu, memang sempat ada perselisihan antara CV Roda Tiga dengan warga setempat,” ujar Mukti.
Mukti pun menjelaskan, pihaknya sejauh ini sudah berupaya untuk memfasilitasi mediasi antara warganya dengan pihak kontraktor. Namun, sepertinya dari kedua belah pihak berpegang teguh dengan prinsipnya masing-masing, sehingga tidak ditemukan kata sepakat.
“Sudah saya upayakan untuk mediasi, namun keduanya bersikeras dengan pendiriannya masing-masing. Saya tidak bisa berbuat banyak lagi, yang jelas upaya telah kami lakukan,” demikian Mukti.
Pantauan awak media di lapangan, pekerjaan pembangunan box culvert yang dikerjakan oleh CV Tiga Roda, yang sempat membuat rumah warga mengalami kebanjiran hebat dalam proses pengerjaannya, telah rampung dikerjakan. Dimana, terlihat ada bagian dinding siring kurang lebih sepanjang 15 meter, tidak dikerjakan oleh pihak CV Tiga Roda. Dimana, dinding lahan tersebut, merupakan lahan milik Roto Hadi. Sehingga, proyek terkesan belum rampung dikerjakan, karena masih adanya dinding siring yang bolong.
Baca berita terkait :
Proyek Box Culvert BPBD Provinsi Bengkulu, Disebut Rugikan Warga Desa Gunung Selan
Laporan : Redaksi

